Pemkot Tangerang bentuk tim terpadu tindak taksi online
Pertemuan antara para sopir angkot dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD terkait dengan persoalan angkutan online menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya akan dibentuk Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Lantas Polres Metro Tangerang dan Satpol PP.
Pertemuan antara para sopir angkot dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD terkait dengan persoalan angkutan online menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya akan dibentuk Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Lantas Polres Metro Tangerang dan Satpol PP.
"Jadi kami hanya bisa melakukan penindakan sebatas pelanggaran lalu lintas dan perda. Untuk polisi dengan penilangan, kalau dishub dengan penderekan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman, Senin (8/3/2017).
Untuk menghentikan pengoperasian angkutan online, Saeful mengaku hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pihaknya saat ini belum mendapat petunjuk teknis untuk menindak angkutan online tersebut.
"Info terakhir dari Dirjen Perhubungan Darat sudah meminta Kemenkominfo untuk mencabut aplikasi angkutan online. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas," ungkap Saeful.
Menurut Saeful, angkutan online itu dilegalkan jika mengacu pada Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan sewa. Meski demikian wajib memenuhi persyaratan seperti plat hitam dengan tanda khusus, harus bentuk badan hukum bukan perorangan, harus dilengkapi tanda khusus berupa stiker, dilengkapi dokumen perjalanan sah dan memiliki KIR.
"Kalau dikatakan legal ya mereka legal karena termasuk angkutan sewa. Tapi memang belum semuanya mengikuti persyaratan," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan meneruskan keluhan para sopir angkutan umum dengan menanyakan kejelasan aturan penindakan angkutan online ke pemerintah pusat. Usai menemui pihak Pemerintah Kota Tangerang para sopir angkot tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib.