Pemohon Uji Materi UU KPK Pertanyakan Sikap Inkonsistensi MK
Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang dimajukan. Informasi itu dianggap aneh karena seseorang yang disebut Zico panitera menghubunginya melalui Whatsapp pada minggu pagi.
Pemohon uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zico Leonard mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi MK terhadap permohonannya.
Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang dimajukan. Informasi itu dianggap aneh karena seseorang yang disebut Zico panitera menghubunginya melalui Whatsapp pada minggu pagi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pada intinya panitera ini meminta supaya jadwal sidang dimajukan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/11).
Zico, mewakili pelbagai mahasiswa sebagai pemohon, menilai paksaan orang yang disebutnya panitera itu akan berpengaruh dengan jadwal perbaikan. Dalam surat pemberitahuan yang ia terima, jadwal sidang pada perdana pada 9 Oktober. Kemudian sidang perbaikan dijadwalkan 23 Oktober.
Jika jadwal sidang dimajukan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan lantaran penomoran UU KPK baru dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2019.
"Makanya saya mempertanyakan kenapa MK memajukan jadwal sidangnya karena jadwal sidang ini berujung pada undang-undang yang tidak bernomor," ujarnya.
MK Tak Kunjung Beri Tanggapan Soal Permohonan Perkara
Sikap MK lainnya yang dicurigai Zico adalah tidak ada respon mengenai percepatan jadwal sidang. Beberapa kali ia mengaku mengajukan surat ke MK, isinya mempertanyakan sikap lembaga konstitusi tersebut.
Tak kunjung ada tanggapan, ia mengaku kecewa dan memutuskan mencabut permohonan perkara pada 19 November. Namun, sehari setelahnya ia mendapat pemberitahuan akan ada sidang putusan pada 20 November.
"Kami mengajukan pencabutan perkara, yang terjadi pada tanggal 20 ada surat panggilan malah sidang putusan padahal kami sudah cabut putusan," tandasnya.
Mahasiswa Gugat UU KPK
Diketahui Zico dan 18 mahasiswa pelbagai universitas mengajukan permohonan uji materi. Isi uji materi formil adalah terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.
Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Dengan demikian, pembentukkan Undang-Undang a quo sebagai proses pembentukan Undang-Undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik dipenuhi.
Kemudian, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan Norma Dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK Yang diatur Dalam pasal 29. Terkait kekosongan Norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat Dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.
Pemohon menyebut, syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK telah diatur Dalam pasal 29 Undang-Undang a quo, namun terhadap pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada pasal 29, tidak diberikan suatu mekanisme ataupun.
(mdk/fik)