Pemprov Jabar bakal berlakukan sanksi berat pejabat tak lapor harta
KPK bersama Pemprov Jabar dan kabupaten/kota akan mengatur sanksi berat bagi pejabat daerah tak lapor LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan asistensi Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada seluruh pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Artinya pejabat tiga tingkatan itu harus melaporkan harta kekayaan pada lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Grup Pelaporan dan Pelaksanaan LHKPN KPK, Adliansyah Nasution mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
"Ini masih dalam rangka program pencegahan terintegrasi, asistensi ini sengaja dibuat lebih awal," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/5).
Pada 22 Mei 2015, KPK akan kembali menggelar kesepakatan koordinasi pengelolaan dan kepatuhan LHKPN bersama dengan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dan 28 Kepala Daerah di Jabar. Setelah acara tersebut, maka KPK bersama Pemprov Jabar dan kabupaten/kota akan mengatur sanksi berat bagi para pejabat daerah yang tidak melakukan pelaporan LHKPN.
KPK berharap gubernur dan kepala daerah tak hanya mengimbau untuk melapor, namun menguatkan dengan melahirkan aturan yang lebih tegas. Menurutnya dengan langkah ini, Jabar akan menjadi provinsi pertama yang menjadi percontohan percepatan program ini.
"Kalau ini sukses maka akan diterapkan di daerah lain," ujarnya.
Dari catatan yang dimiliki KPK, kesadaran para pejabat di Pemprov Jabar rata-rata baru melaporkan kekayaan pada tingkat A. "Setelah dua tahun di posisi yang sama, atau rotasi dan mutasi harusnya ada laporan B. ini yang selalu dibilang lupa. Sudah melaporkan tapi baru tingkat A, ini akan kita dorong," katanya.
KPK kemudian memuji Plt Sekda Jabar, Iwa Karniwa yang rutin dan patuh melaporkan kekayaan pada KPK. Menurutnya, hal yang dilakukan Iwa bisa menjadi contoh para pejabat di bawahnya. Selain itu juga menunjukkan sejauh mana integritas yang bersangkutan.
"Plt Sekda ini sudah 5 kali melaporkan, dari jejaknya saat dia menjabat saya pikir ini sosok sudah sesuai. Jarang pejabat yang kayak gitu," katanya.
Pujian yang sama juga ditunjukan pada Bank BJB yang sejak 2011 menerapkan agar seluruh direksi dan karyawan melakukan pelaporan LHKPN pada KPK. Menurutnya BUMD milik Pemprov Jabar ini telah melakukan kesadaran pelaporan yang baik. "Ini yang harus kita dorong," ungkapnya.
Iwa Karniwa menambahkan, asistensi LHKPN yang dilakukan KPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan para pejabat Pemprov Jabar dalam membuat LHKPN. Diakuinya masih ada para pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN karena kesibukan dan persoalan teknis pelaporan.
"Jadi supaya bisa dipercepat, maka kami bekerja sama dengan Deputi Pencegahan KPK untuk asistensi sehari penuh," katanya.
Pengisian LHKPN ini menurutnya dikhususkan pada seluruh pejabat eselon II A, II B, eselon III penyelenggara dan seluruh kepala cabang di Dinas Pendapatan Daerah se-Jabar. Selain itu seluruh pejabat eselon III di Inspektorat pun diwajibkan mengisi LHKPN.
"Kalau ini bisa dituntaskan laporan dari Pemprov Jabar bisa mendekati 100%," pungkasnya.