Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu mengatakan, minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya karena akan mematikan ekonomi perajin dan sosial budaya masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu mengatakan, minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya.
-
Kapan Bandara Ngebul di Salatiga mulai ramai? Disebutkan bahwa pendaratan itu banyak berlangsung di medio 1940-an.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga kalau dilarang otomatis hal ini akan mematikan ekonomi perajin dan mematahkan budaya masyarakat NTT yang selama ini secara turun temurun sering digunakan dalam adat istiadat," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/11).
Tak hanya itu bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur khususnya di NTT selama ini menjadikan minuman alkohol tradisional sebagai pemasukan untuk peningkatan ekonomi. Dari hasil jual minuman keras itu, para orang tua atau perajin minuman keras membiayai sekolah hingga kuliah anak mereka sampai kemudian mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Sudah pasti pemerintah NTT menolak hal ini. Oleh karena itu perlu dikaji kembali. Jangan menyamakan budaya di daerah pulau Jawa dengan daerah Timur Indonesia, karena sudah pasti banyak perbedaannya," ujarnya.
Menurut Marius, pihaknya sama sekali tidak melarang jika ada undang-undang yang menghukum para pemabuk apalagi yang berbuat kerusuhan akibat mabuk.
"Tetapi jika penjualan minuman beralkohol dilarang apakah pemerintah mau membiayai pendidikan anak-anak yang sekolah sampai kuliah? kemudian menggratiskan biaya kesehatan dan memperbaiki infrastruktur masyarakat perajin minuman keras tradisional jenis sopi," terangnya.
Dia meyakini, para perajin minuman alkohol di wilayah Indonesia Timur khususnya di NTT sudah pasti akan menolak RUU itu, apalagi sampai disahkan.
Seorang perajin minuman beralkohol asal Kabupaten Timor Tengah Utara yang sudah lama berprofesi sebagai perajin minuman beralkohol jenis Sopi, Felix Nesi justru menanggapi hal yang sama.
"Bagi masyarakat di Timor, meminum minuman beralkohol tidak hanya sebatas pada senang-senang dan mabuk, tetapi lebih dari itu mempunyai makna tersendiri yakni persahabatan dan saat upacara adat," tutur dia.
Menurut Felix selama ini minuman beralkohol sudah menjadi kearifan lokal tersendiri dan menjadi penyambut para tamu yang datang ke suatu daerah. Oleh karena itu ia berharap perlu dilihat lagi RUU larangan minuman beralkohol itu.
Baca juga:
Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
FX Rudy Nilai RUU Larangan Minol akan Berdampak pada Pariwisata Solo
MUI Dukung RUU Minuman Beralkohol: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Produsen dan Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun
Draf RUU: Larangan Minuman Beralkohol Dikecualikan Bagi Wisatawan & Ritual Keagamaan