Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 5,5 kilogram.
Kedua pelaku diketahui jaringan Sumatera Utara-Bali dan barang bukti yang disita oleh petugas saat melakukan penggerebekan di sebuah gudang di salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut, berawal dari adanya informasi dari BNNP Sumatera Utara.
"Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali," kata Subawa Kamis (5/12).
Lewat informasi itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan pada Minggu (24/11) dan lalu berhasil menangkap ADO dan RZ di gudang itu vila tersebut. Kemudian, diketahui pelaku berinisial ADO adalah seorang mahasiswa yang bertugas memesan ganja.
"Untuk ADO berprofesi sebagai mahasiswa yang memesan narkotika tesebut. Sementara RZ berperan sebagai pengambil paket," imbuhnya.
Kemudian, di gudang tersebut ditemukan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto. Mereka mengaku ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai. Maka, aparat melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar. Guna menerima paket yang dimaksud, pada Kamis (28/11).
Selanjutnya, dari tempat jasa titipan ditemukan 2.919,3 gram netto ganja. Sehingga totalnya mencapai 5,5 kilogram. "Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru," jelasnya.
Tak sampai di sana, petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan ke kamar indekos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama Keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Bali.
Lalu, menemukan buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya.
"Adapun hasil penggeledahan yang telah dilakukan (ditemukan) kristal putih yang masih dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.