Pemuda asal Sukoharjo edarkan sabu dari napi Lapas Ambarawa
AH diduga menjadi pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo. Dalam pemeriksaan petugas dia bahkan mengaku mendapatkan sabu dari salah satu narapidana di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.
AH (27) pemuda asal Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo di kamarnya, belum lama ini.
AH diduga menjadi pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo. Dalam pemeriksaan petugas dia bahkan mengaku mendapatkan sabu dari salah satu narapidana di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.
"Jadi saat kami periksa, tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari napi di Ambarawa," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (10/8).
Iwan mengatakan, kepada petugas, awalnya tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun setelah diiming-imingi penghasilan yang menjanjikan, Iwan pun akhirnya menjadi pengedar. Tersangka juga mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar sabu di wilayah Sukoharjo dan Solo.
"Dalam sehari, tersangka bisa tujuh kali melakukan transaksi dalam sehari. Per transaksi mendapat upah Rp 30 ribu. Dia mendapatkan barang melalui pesan di handphone, kemudian dibagikan sesuai pesanan," katanya.
Pihaknya juga menelusuri keberadaan DS. Berdasarkan keterangan tersangka AH, DS sebagai pengendali peredaran sabu yang dia jalankan. Namun setelah dikonfirmasi, DS mengaku tidak mengenal tersangka AH.
"Kami terus melakukan penyelidikan keterkaitan warga penghuni lapas dalam peredaran sabu di Sukoharjo," terangnya.
"AH ini hanya mengambil barang yang disuplai, yang sudah diterima alamatnya dari sebuah pesan yang diakui tersangka berinisial DS warga Lapas Ambarawa. Kami masih kembangkan, karena tidak hanya ini saja, sebelumnya juga ada yang mengaku berasal dari Lapas Nusakambangan," tandasnya.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 17,5 gram dan sejumlah peralatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika dan obat terlarang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.