Pemuda di Palembang Curi iPhone 14 Pro Max Milik Korban Kecelakaan, Diciduk karena Gaptek
Korban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Pelaku sempat pura-pura menolong korban.
Pemuda di Palembang Curi iPhone 14 Pro Max Milik Korban Kecelakaan, Diciduk karena Gaptek
Polisi meringkus, HK (25), karena mencuri Iphone 14 Pro Max milik korban kecelakaan.
Dia pura-pura menolong tetapi saat korban lengah, barangnya dibawa kabur.
Pencurian itu bermula saat seorang wanita kecelakaan tunggal saat melintas di Jalan Kolonel H Burlian, Sukarami, Palembang, Senin (9/10) pukul 05.30 WIB. Secara kebetulan, pelaku berpapasan dan melihat ponsel korban jatuh ke aspal.
- Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
- Pura-Pura Menolong, Dua Remaja di Garut Curi Motor dan iPhone Orang Mabuk
- Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki
- Heboh Modus Penipuan PO iPhone si Kembar Rihana Rihani, Ini Tips Jitu biar Tak Tertipu
Korban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan untuk mengambil ponsel mahal itu. Begitu warga ramai, pelaku langsung melarikan diri.
Korban baru sadar ponsel miliknya hilang saat berada di rumah sakit. Setelah sehat, korban melapor ke kantor polisi.
Tak sulit polisi mengungkap kasus ini hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kebetulan juga, barang bukti masih ada pada dirinya.
merdeka.com
Kasatreskrim Polsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, tersangka berdalih tak ada niat melakukan kejahatan. Lantaran melihat ponsel di aspal dan pemiliknya pingsan, ia tanpa pikir panjang mengambilnya.
"Tersangka tidak menolong korban yang kecelakaan tunggal, dia malah mencuri HP korban,"
ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra, Jumat (13/10).
Tersangka berdalih sempat kebingungan setelah HP itu di tangannya. Untuk menggunakannya, tersangka tak bisa mengoperasikan dan jika dijual khawatir dicurigai pembeli barang tersebut hasil nyolong.
"Tersangka tak bisa memakai dan takut menjualnya,"
ujar Ikang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti disita ponsel korban berikut kotaknya.