Anak Polisi jadi Eksekutor Pencurian HP di Lubuklinggau SumSel
Pelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedapatan mencuri ponsel, ME alias PT (21), ditangkap polisi. Pelaku diketahui anak anggota polri.
Pelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (2/7). Pelaku membawa kabur satu unit ponsel milik korban yang ditaruh di atas etalase.
Dari penyelidikan, petugas melacak ponsel itu sudah berpindah tangan kepada orang lain inisial AJ sebagai pembeli. AJ pun dimintai keterangan oleh polisi.
Dari pengakuan, AJ mendapatkan HP itu dari rekan ME, yakni WL (46) dengan cara tukar tambah. Lantas WL diamankan polisi dan dilanjutkan dengan penangkapan pelaku ME di rumahnya.
Saat ditangkap, ME membantah mencuri HP korban. Dia berdalih HP itu dibelinya dari lapak jual beli di media sosial.
Hanya saja, pelaku tak mampu membuktikan bukti jual beli itu. Pelaku lantas tak berkutik lagi begitu petugas menunjukkan percakapannya dengan rekannya WL di WhatsApp.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka ME alias PT merupakan anak seorang anggota polisi. Dia sebagai eksekutor atau pencuri HP korban dan meminta rekannya, WL, untuk dijualkan.
"Benar dua tersangka kami tangkap maling HP, seorang di antaranya anak anggota polisi," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Jumat (26/7).
Bobby memastikan kasus ini tetap berproses meski tersangka anak anggota polri. Hal ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang melakukan kejahatan.
"Kita tidak membedakan, yang pasti proses berjalan, kalau memang nanti ada proses komunikasi, mediasi antara kedua pihak tentunya itu kan menjadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya," kata Bobby.
"Sementara ini yang bersangkutan masih diproses hukum. Usianya juga sudah dewasa, sudah 21 tahun. Yang melanggar hukum ya kita proses," sambung Bobby.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.