Penambangan sepanjang Sungai Serayu di Banyumas & Cilacap ilegal
Biasanya perizinan dikeluarkan dengan didahului rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
Penambangan pasir ilegal masih marak di sepanjang Sungai Serayu dari hulu sungai di perbatasan Wonosobo hingga hilir di Cilacap. Penambangan di sana padahal diperuntukkan untuk pertambangan rakyat dan malah disalahgunakan menggunakan alat berat berupa backhoe.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Serayu Selatan, Irwan Edhi Sukoco, menjelaskan kasus terjadi di wilayah Somagede, sudah berkali-kali dilakukan tindakan tegas. Beberapa waktu lalu bahkan pihaknya sudah melakukan penertiban.
"Beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Provinsi, Polsek Somagede, Dinas ESDM Banyumas, Satpol PP Banyumas sudah melakukan penertiban di tempat tersebut," kata Irwan, Rabu (7/9).
Saat penertiban tersebut, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap dua alat berat berupa backhoe digunakan penambangan pasir di wilayah tersebut. "Penertiban, sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali dan ini yang kemudian juga menyulitkan. Karena kemudian mereka kucing-kucingan. Apalagi kalau menambang pasir tergantung pada musim, kalau banjir pasti tidak melakukan aktivitas penambangan," jelasnya.
Irwan menuturkan, biasanya perizinan dikeluarkan dengan didahului rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Kemudian, izin dikeluarkan dari kabupaten. Hingga saat ini, penambangan pasir di Sungai Serayu dari hulu hingga hilir tidak semuanya ada.
"Kalau di wilayah Purbalingga, Banjarnegara ada penambangan yang memiliki izin. Sedangkan untuk wilayah Banyumas dan Cilacap belum ada yang memiliki izin," jelasnya.
Pelanggaran terhadap tambang ilegal juga dibenarkan Kepala Seksi Operasional dan Perawatan Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) Serayu-Citanduy, Arief Sugiarto. Dia mengemukakan penambangan yang menggunakan alat berat sudah termasuk dalam pelanggaran.
"Karena penambangan pasir menggunakan alat berat sudah melanggar aturan dan merusak palung serta membuat degradasi sungai," kata Arief.
Penambangan liar yang kini masih berjalan, terpantau berada di Sungai Serayu yang melintas di Desa Kanding dan Desa Somakaton Kecamatan Somagede Banyumas. Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat sekitar menolak adanya penambangan liar yang menggunakan alat berat, namun sampai saat ini masih terus berjalan.
Sementara itu, anngota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Eddy Wahono mengatakan penambangan di Desa Kanding tersebut termasuk zona pelarangan penambangan menggunakan alat berat.
"Penambangan di wilayah tersebut, seharusnya hanya boleh menggunakan alat manual. Ini disesuaikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1204 tahun 2014 tentang wilayah pertambangan rakyat, bahwa Sungai Serayu di wilayah Banyumas hanya diperuntukan untuk pertambangan rakyat, dengan alat tradisional," ucapnya Eddy.
Dikatakan Eddy, saat ini banyak penambangan pasir ilegal yang dilakukan di wilayah Banyumas dan Cilacap. Dalam catatannya, untuk penambangan pasir di wilayah Banyumas dan Cilacap tidak ada yang memiliki izin. "Jadi kalau pun ada, itu juga tidak memiliki izin dan rekomendasi. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak tegas," terangnya.