Penasihat hukum Ahok sebut putusan hakim tidak bisa diterima
I Wayan Sidarta menilai tekanan dari pihak lain dalam kasus yang menjerat Ahok begitu luar biasa. Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama yang dijatuhkan Majelis Hakim. Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta menilai putusan hakim tidak bisa diterima.
"Kita menyatakan banding, kita tetap menghargai lembaga peradilan. Kita bisa memaklumi, putusan ini bisa dimaklumi tetapi tidak bisa diterima," kata I Wayan Sidarta di Kementerian Pertanian (Kementan), tempat sidang digelar, Selasa (9/5).
Wayan menilai tekanan dari pihak lain dalam kasus yang menjerat Ahok begitu luar biasa. Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"Kita enggak akan terima putusan itu. Prosedur (banding) kita akan ikuti," lanjutnya.
Sebelumnya Ahok menegaskan tidak terima dengan putusan tersebut, dan akan melakukan banding.
"Kami akan lakukan banding," ujar Ahok usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Sedangkan jaksa masih belum menentukan sikap untuk melakukan upaya serupa. "Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan."