Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok. Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, saksi pelapor tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian pada 27 September 2016 lalu.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tetap tenang walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi pelapor, fakta dan ahli. Sebab, mereka menilai saksi yang dihadirkan mayoritas tidak memberatkan.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, saksi pelapor tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian pada 27 September 2016 lalu. Bahkan, mereka hanya melihat pidato mantan Bupati Belitung Timur itu dari Youtube atau media sosial.
"Pertanyaannya jika pelapor memberikan kesaksian, apakah kesaksian itu dapat diterima sekalipun menyimpulkan Pak Ahok bersalah? Itu kan pemikiran yang dia sampaikan. Kesimpulan, bukan pengetahuan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia mengungkapkan, pernyataan saksi seperti itu jika disebut sebagai saksi diaudit maka tidak sesuai yurisprudensi. Sehingga seluruh saksi pelapor belum memberatkan Ahok sebagai terdakwa.
"Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan. Karena saya akan tanya pada ahli apakah saksi pelapor yang mengambil youtube itu tidak melihat kejadian, yang melihat kejadian tidak melapor," jelasnya.
"Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silakan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi. Kedua, saksi hanya punya kewajiban memberikan apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami, itu saksi fakta," tutup Wayan.