Pencegahan terorisme dinilai harus diutamakan ketimbang penindakan
Penguatan pencegahan dinilai membuat penanggulangan terorisme akan lebih efektif dan tepat sasaran. Terlebih kejahatan luar biasa ini bukan hanya masalah lokal tapi sudah transnasional.
Penguatan pencegahan dinilai membuat penanggulangan terorisme akan lebih efektif dan tepat sasaran. Terlebih kejahatan luar biasa ini bukan hanya masalah lokal tapi sudah transnasional.
"Polanya harus preventif, tidak bisa kuratif. Kalau negara ingin selamat lebih baik mencegah, daripada menindak," kata mantan anggota Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antar-lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah menjadi kunci keberhasilan penanggulangan terorisme ke depan. Dia mengatakan, secara kebutuhan BNPT harus berani membuat gebrakan, tidak terpaku dengan model penanggulangan terorisme cara lama.
"BNPT harus didukung model-model penanggulangan terorisme baru dan mutakhir, karena tidak mungkin menunggu. Teroris bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi," imbuh anggota DPD asal Bali itu.
Dia memberikan contoh telegram. Menurutnya, telegram adalah media sosial yang dikelola oleh pihak asing, dimanfaatkan jaringan teroris untuk komunikasi serta menyebarkan ideologi radikal. Dia melihat perlunya pemerintah merangkul penyedia aplikasi media sosial sebagai pintu menangkap jaringan teroris.
Selain itu, sebagai orang yang pernah duduk di Komisi Hukum, Pasek menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Terorisme harus disegerakan. "Karena di situlah masih banyak bolongnya, terutama dalam langkah-langkah pencegahan," tutur wakil ketua umum Partai Hanura ini.
Melihat aksi-aksi teror yang makin menggila, mantan politikus Partai Demokrat ini menilai revisi UU Terorisme harus dipercepat. "Memang sudah sangat mendesak," tandasnya.