Penculik bayi di RSHS resmi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Desi menculik bayi hanya karena ingin memiliki anak.
Setelah dibekuk jajaran kepolisian pada 28 Maret lalu, penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung langsung dirawat karena kondisinya memburuk. Rangkaian pemeriksaan pun ditunda, karena pelaku yang diketahui bernama Desi Ariani, terbaring di rumah sakit.
Namun, hari ini polisi akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada Desi. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena kondisi yang tidak memungkinkan dalam beberapa hari ke belakang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui telah sengaja melakukan penculikan bayi Valencia yang merupakan anak dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).
"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi di Bandung, Senin (14/4).
Akibat perbuatannya, Desi yang saat beraksi menjadi dokter gadungan ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal perlindungan anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Mengenai motif, menurut dia, Desi menculik bayi hanya karena ingin memiliki anak. Sejak pernikahan dengan suami kedua Juli 2013 lalu, dia belum juga dikaruniai anak.
"Jadi bayi itu untuk dimiliki. Namun kami tentu akan kembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam waktu dekat pemeriksaan juga akan kembali dilakukan terhadap Desi. Tersangka pun yang masih terbaring di RSHS masih harus menjalani serangkaian operasi karena tulang yang patah.