Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
Tersangka Iman Mahlil ditangkap, setelah kasus kejahatan penipuan menempel barcode QRIS di Masjid Nurul Iman, Blok M Square viral pada 9 April. Sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap usai polisi menyelidiki tindak kejahatannya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis (38). Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan siber dan penipuan.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).T
-
Apa itu QRIS? Transaksi QRIS dinilai serupa dengan uang elektronik seperti e-toll.
-
Kapan QRIS di luncurkan? Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS ini sendiri telah diluncurkan oleh Bank Indonesia di tanggal 17 Agustus 2019.
-
Bagaimana QRIS membantu menghindari masalah kekurangan kembalian? Misalnya pembayaran tol tanpa menggunakan e-toll. Pada saat kita membayar tol dengan uang cash, kalau kita ada kelebihan, enggak ada kembalian, kita berarti kan ya sudahlah (direlakan). Tapi kalau kita menggunakan e-toll, ya itu kan dengan sendiri kan tidak ada lagi biaya lain," paparnya.
-
Dimana QRIS dapat digunakan? QRIS merupakan revolusi dari QR code yang berasal dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
-
Apa itu QRIS Crossborder? FYI aja nih, QRIS Crossborder merupakan project bersama Bank Indonesia yang menerapkan mekanisme pembelian atau pembayaran di merchant lintas negara dengan skema QR Code.
Tersangka Iman Mahlil ditangkap, setelah kasus kejahatan penipuan menempel barcode QRIS di Masjid Nurul Iman, Blok M Square viral pada 9 April. Sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap usai polisi menyelidiki tindak kejahatannya.
"Dimana yang bersangkutan adalah orang yang menempel qris tersebut di Masjid Nurul Iman Blok M Square," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
Karena hukuman diatas lima tahun penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.
Sementara dari data diri tertulis pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN. Hal itu sejalan dengan akun linkedIn Mohammad Iman Mahlil Lubis yang memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit di perusahaan BUMN.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Mesjid'. Dari layanan perbankan Nobu Bank' dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.
Adapun, modus penipuan memakai scan qris pada kotak amal ramai menjadi perhatian usai diunggah akun instagram @jakartakota_. Modus ini dilakukan dengan mengganti barcode yang terpasang dalam kotak amal oleh pelaku.
"Waspada 'scab qris palsu' di kotak amal, gunakan uang tunai jika ragu saat hendak shodaqoh. Dan juga pindah ke masjid Kalibata menempelkan Qris juga," tulis keterangan video tersebut.
Sementara dari rekaman video CCTV, terekam seorang pria gempal memakai kemeja turut memasang barcode di beberapa kotak amal. Dari keterangan waktu cctv, kejadian itu tertulis terjadi sekitar awal bulan April.
(mdk/rhm)