Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan
Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan
Rekonstruksi berlangsung tertutup di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Kamis (29/2). Dalam reka ulang ini, empat tersangka memperagakan 55 adegan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.IK, M.Si mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang kasus tersebut serta ada kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi.
"Sampai saat ini masih sesuai dengan apa yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar AKBP Bramastyo Priaji.
Empat tersangka, yakni NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) warga Denpasar Bali, dan AK (17) warga Surabaya memperagakan adegan kekerasan terhadap korban.
Reka ulang itu menggambarkan kejadian pada tiga waktu dan tiga tempat di PPTQ Al-Hanafiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Rinciannya, tiga adegan peristiwa kekerasan pada hari Minggu (18/2), 12 adegan peristiwa hari Rabu (21/2), dan 40 adegan kejadian hari Kamis hingga Jumat (22-23/2/) dini hari.
Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan peran masing-masing dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban. Kekerasan itu dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong.
"Keterangannya menggunakan tangan kosong. Hal ini juga sesuai keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban," tambah Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, luka yang dialami korban paling banyak di bagian tubuh atas.
Motif pengeroyokan ini karena salah paham dan rasa kesal antara senior dan junior dalam lingkup asrama di ponpes.
Sementara, pengacara tersangka, Very Achmad menyampaikan apresiasi tentang pelaksanaan rekonstruksi yang ramah anak dengan berjalan tertutup.
Dia berharap, tidak ada pihak yang membangun opini buruk dan hoaks dalam kasus ini.
"Yang kita harapkan, karena ini menyangkut keluarga, yang tidak boleh juga ada opini di luar, karena kita tetap memakai asas praduga tak bersalah. Karena memang, 28 adegan itu, tidak ada satu pun, sebagaimana opini di luar tentang sundutan rokok, karena tidak ada sama sekali," sebut Very.
Atas nama PPTQ Al-Hanifiyyah, Very menyampaikan berduka cita, bersedih dan prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Jangan sampai keluarga ini pecah karena kesalahpahaman. Bahwa mereka ini adalah satu keluarga yang harmonis. Antara korban dan tersangka," ungkap Very.
Diketahui, PPTQ Al-Hanifiyyah menunjuk Very Achmad sebagai kuasa hukum baru para tersangka. Dengan demikian, Rini Puspitasari yang sebelumnya ditunjuk pihak kepolisian sebagai pengacara tersangka secara resmi telah berhenti.