KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Bintang dianiaya empat seniornya masih di bawah umur di Kabupaten Kediri.
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kawal kasus penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana (14). Bintang dianiaya empat seniornya masih di bawah umur di Kabupaten Kediri.
Didampingi Kabid Pontren Kantor Wilayah Jawa Timur, KPAI melakukan koordinasi di Polres Kediri Kota, Jumat (1/3).
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, mengatakan pengawasan juga akan dilakukan secara langsung ke lokasi penganiayaan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah yang berlokasi di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo.
"Kami melakukan pengawasan langsung sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita memastikan bahwa menyangkut persoalan anak maka perlindungan anak harus diberikan utamanya kepada anak korban dalam hal ini keluarga korban karena sampai meninggal," kata Aris.
"Perlindungan hukum kepada anak pelaku yang terseret hukum karena mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan, sampai Rehabilitas sosial," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut terlibat dalam perlindungan anak pada kasus penganiayaan ini.
Dia mengajak keterlibatan sejumlah OPD seperti PPA, Dinas DP3A, Dinas Sosial, kepolisian, dan sebagainya agar proses kasus ini tertangani secara komprehensif.
"OPD terkait siap memberikan pendampingan psikososial seperti pemberian trauma hiling penguatan kesehatan mental, layanan konsultasi psikis, dan seterusnya," jelasnya.
Meski pelaku masih kategori anak-anak, Aris pun ikut mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
"Apapun yang muncul menghormati proses hukum yang berjalan komitmen Kemenag dan OPD lain membantu kepolisian. Dan pesantren diharap terbuka dan memberikan informasi yang lengkap," pungkasnya.