Pengacara Ahok bantah miliki transkrip pembicaraan SBY-Ma'ruf Amin
Tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta menegaskan, pihaknya memiliki bukti komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin. Namun dia menegaskan, bukti yang dimiliki bukan berupa rekaman atau transkrip melainkan pemberitaan di media.
Dalam persidangan ke delapan kasus dugaan penistaan agama, kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut memiliki bukti adanya komunikasi antara Letua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Komunikasi itu dikaitkan dengan fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terhadap Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta menegaskan, pihaknya memiliki bukti komunikasi itu. Namun dia menegaskan, bukti yang dimiliki bukan berupa rekaman atau transkrip antara SBY dan Ma'ruf Amin.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang menemani SBY di atas panggung? SBY didampingi oleh Vincent dan Desta sebagai pembawa acara.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan SBY diberi hadiah? Dalam kesempatan tersebut, SBY di lokasi turut mendapat hadiah lantaran bertepatan dengan momen peringatan ulang tahun mendiang istri, Ani Yudhoyono.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
"Kalau ada orang yang mengatakan, siapapun dia, kalau ada yang mengatakan bahwa penasehat hukum punya transkrip pembicaraan, itu bohong dan perlu dilaporkan kalau ada yang ngomong. Siapapun dia," ujar Wayan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam.
Wayan menegaskan, tidak ada satu pun tim kuasa hukum Ahok yang mengatakan memiliki bukti transkrip rekaman komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin. Pihaknya hanya mengandalkan pemberitaan di media sebagai bukti.
"Itu yang kami buka di persidangan. Jadi tidak ada katakan rekaman si A, kita rekam, kita sadap kita dengar, kita tahu tidak ada. Kita pengacara taat hukum. Bagaimana kami mau merekam punya orang? Nggak bisa dong. Itu melawan hukum. Pengacara tidak pernah melakukan itu dan tidak pernah mengatakan di muka persidangan," tegasnya.
Dia justru menuding ada pihak-pihak yang hendak mengadu domba dalam persoalan ini. "Semua itu sengaja digoreng atau sengaja dipanas-panasin karena persoalan yang kami urusin persoalan hukum. Kami fokus persoalan hukum. Kami sangat hati-hati sekali juga dan tim pengacara tidak pernah melakukan penyadapan, mengetahui pembicaraan itu, tidak pernah kami lakukan," imbuhnya.