Pengacara benarkan Evi Susanti istri kedua Gubernur Sumut
Hal itu disampaikan langsung oleh Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum politikus PKS tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho membenarkan Evi Susanti merupakan istri keduanya. Hal itu disampaikan langsung oleh Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Meski membenarkan kalau Evi merupakan istri kedua Gatot, Razman tidak mau menjelaskan secara detail kapan hubungan kedua kliennya resmi pasangan menjadi suami istri. Razman hanya menyebut keduanya sudah saling mengenal sejak 2009 silam.
"Jadi bukan karena seketika (kenal). Beliau (Gatot dan Evi) berkenalan dan semua itu Insya Allah dalam koridor agama pernikahan ini sah," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).
"Secara agama dan sah secara negara," ujar dia.
Saat disinggung hubungan kliennya dengan kondang OC Kaligis, Razman tak membantah bahwa keduanya saling mengenal. Bahkan, Razman menyebut Evi mengenal lama pengacara kondang tersebut.
"Ibu Evi sudah kenal dengan Pak OCK 14 tahun yang lalu. Dan beliau berkenalan dengan Gatot tahun 2009. Ibu Evi dan Gatot masih posisi sebagai Wakil Gubernur," bebernya.
Untuk informasi, Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka akan dimintai keterangan menyangkut sejumlah bukti temuan dari penggeledahan dan keterangan dari saksi yang dihadirkan. Di antaranya adalah terkait sumber uang suap yang diberikan Geri kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Diketahui, penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gatot dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pada perkara itu, terkuak adanya penyuapan yang dilakukan oleh anak buah OC Kaligis kepada 3 Hakim dan satu Panitera PTUN Medan.
"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.
Informasi mencuat, sumber uang suap pada Hakim PTUN Medan itu dari Gatot. Dugaan itu semakin menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Gatot. Bahkan, KPK sudah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri pada Politikus PKS itu.
Dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus ini pun tak ditampik pimpinan KPK lainnya. Adnan Pandu Praja pun mengakui jika pihaknya tengah mendalami peran Gatot.
"Kecil kemungkinan tidak terlibat (dalam kasus ini). Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu.
Baca juga:
Datangi KPK, Velove Vexia minta izin jenguk OC Kaligis
Jenguk OC Kaligis, Velove sebut 'papa banyak penyakit & sudah uzur'
Jika diperiksa KPK terlalu lama, Gubernur Sumut takut keceplosan
Sepak terjang OC Kaligis hingga masuk bui
Darah tinggi kumat, KPK rujuk OC Kaligis ke dokter syaraf
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.