Pengacara Luthfi sebut jaksa diperdaya Fathanah
Assegaf mengatakan, bila Jaksa percaya, maka jaksa tak ada bedanya dengan Maria yang diperdaya Fathanah.
Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Mohamad Assegaf mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperdaya oleh Fathanah. Dia menyebut satu-satunya tokoh dalam pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi adalah Fathanah.
Namun Assegaf mengakui kliennya memiliki kedekatan dengan Fathanah. Menurutnya apa yang dilakukan Fathanah bukan diperintahkan Luthfi.
"LHI tidak pernah menyuruh atau meminta Fathanah untuk meminta uang ke Maria Elizabeth Liman. Itu hanya keinginan Fathanah sendiri. Buktinya uang sebanyak Rp 1,3 Miliar itu tidak pernah sampai dan diterima oleh terdakwa," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Lebih lanjut Assegaf memaparkan, Fathanah memanfaatkan kedekatannya dengan Luthfi untuk meminta uang ke sejumlah pihak dengan atas perintah Luthfi. Dia mengatakan, bila Jaksa percaya, maka jaksa tak ada bedanya dengan Maria yang diperdaya Fathanah.
"Fathanah menipu menggunakan kata-kata bohong atas nama PKS dan LHI. Bila jaksa percaya akan hal itu, berarti jaksa diperdaya seperti halnya Maria," papar Assegaf.