Pengacara Pastikan Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan soal Dito Mahendra Hari Ini
Salah satu kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya yang berstatus sebagai saksi ini akan menghadiri pemeriksaan hari ini.
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Nindy Ayunda hari ini, Rabu (31/5). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka Dito Mahendra.
Salah satu kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya yang berstatus sebagai saksi ini akan menghadiri pemeriksaan lanjutan tersebut.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Siapa yang mendandani Nindya? Didandani oleh MakeUp Artist Lokal Selain pakaiannya, riasan wajah Nindya tentu menjadi sorotan. Ia mengandalkan tangan ajaib seorang MakeUp Artist di Pekanbaru bernama Meti Rosari yang menyebut gaya riasan itu dengan ‘Flawless Natural Look Addict’ dalam caption Instagramnya @metirosari.
-
Kenapa Nindy Priscilia tampil di acara adat Mahalini? Nindy hadir sebagai pendamping Mahalini dalam acara adat Bali dan Hindu.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan memeriksa kembali aktris Nindy Ayunda hari ini. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan diberikan Nindy Ayunda pada Jumat (26/5) lalu.
"Masalah DM atau MDS hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023 NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Selain diperiksa terkait kepemilikan senjata api, Nindy Ayunda bakal dimintai keterangan mengenai keberadaan Dito Mahendra yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (persembunyian DM). Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," kata Ramadhan.
Di sisi lain polisi juga tidak terlalu menyudutkan Nindy Ayunda untuk bersuara mengenai kasus Dito Mahendra lantaran pemeriksaan masih belum selesai. Namun polisi menyebut Nindy Ayunda selama ini kooperatif saat diperiksa.
"Selama ini kooperatif, kemudian juga karena belum selesai, kita enggak maksa mungkin karena waktu," kata Ramadhan.
Artis Nindy Ayunda mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun Nindy mengaku lebih tenang usai menjalani pemeriksaan dan berjanji mengikuti proses hukum dengan baik.
"Iya kita ikuti aja proses hukumnya ya. Kalau sudah (diperiksa) lebih tenang ya, sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Juat (26/5).
Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, kliennya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.
Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Mbak Nindy hari ini untuk pemeriksaan gitu ya terkait Pasal 221, pemeriksaannya berjalan lancar. Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," kata Daniel.
(mdk/tin)