Pengacara pertanyakan cara Jessica melakukan pembunuhan berencana
Andi menyebut, dakwaan jaksa tidak menjelaskan perencanaan Jessica mengenai dari mana sianida diperoleh.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Josoef mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya, yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. Dirinya menyebut, jeratan pasal 340 kepada kliennya itu sangat tidak beralasan, karena tidak ada penjelasan mengenai bagaimana Jessica merencanakan pembunuhan seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Pasti ada eksepsinya. Pasal 340 itu kita tidak terima karena tidak dijelaskan perencanaannya," ujar Andi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Andi menyebut, isi dakwaan yang tidak menjelaskan perencanaan Jessica mengenai dari mana sianida diperoleh, sama sekali tidak dapat diterima pihaknya. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mengenai isi dakwaan yang hanya mencantumkan rekaman CCTV, yang menyebut bahwa Jessica telah menaruh racun.
Diketahui, eksepsi Jessica tersebut langsung dibuat oleh 15 kuasa hukumnya, dengan tajuk 'Jessica mencari Keadilan'. Menurut Andi, poin penting dalam eksepsi kliennya ini berkisar seputar pembunuhan berencana yang dituduhkan oleh JPU kepada Jessica.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana. Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya.