Pengacara sebut Ferdinant mengajar di SD bukan TK JIS
Ferdinant merupakan asisten guru SD kelas 1 di JIS.
Harry Pontoh, tersangka Guru JIS Ferdinant Tjiong (FT) mempertanyakan perkara pelecehan seksual siswa TK JIS yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Harry mengatakan, seharusnya Ferdinant tidak terlibat kasus ini lantaran bekerja menjadi asisten guru SD kelas 1 di JIS, bukan guru TK-nya.
"Ferdinant itu kan asisten guru kelas 1, gak ada urusannya sama TK. Sementara Neil guru baru saja menjadi learning leader bantu Kepala Sekolah, baru tahun ajaran ini. Memang banyak pertanyaan mengenai hal ini," ujarnya, usai menemani Ferdinant diperiksa Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
Namun demikian, Harry akan tetap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Harry berharap polisi dapat menegakkan hukum seadil-adilnya bagi Ferdinant.
"Kami tunduk pada proses hukum. Pihak sekolah tetap suportif pada apa yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini. Tapi prinsipnya semoga keadilan bisa ditegakkan," jelasnya.
Pada pemeriksaan hari ini, kata Harry, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Ferdinant pun langsung diboyong ke tahanan.
Selain Ferdinant, tersangka lainnya yakni Neil Bantleman (NB) juga diboyong ke tahanan usai diperiksa.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya.