Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji
Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji. Tidak ada pernyataan atau temuan pengelolaan dana haji saat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adanya kerugian negara.
Terpidana korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA) beserta tim kuasa hukum membacakan nota pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam nota tersebut, pihak Suryadharma menegaskan tidak ada pernyataan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
M Rullyandi, kuasa hukum Suryadharma menjelaskan saat proses audit dana haji tahun 2010-2013 dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) BPKP tidak berwenang melakukan audit sehingga proses diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
-
Apa yang dilakukan El Rumi dan Syifa Hadju bersama teman-teman mereka? El Rumi dan Syifa Hadju terlihat dalam foto terbaru mereka, tidak sendirian tetapi bersama sahabat Syifa dan pasangan mereka masing-masing. Selain El dan Syifa yang semakin romantis, ada juga pasangan suami istri Kesha Ratuliu - Adhi Permana dan Margin - Ali Syakieb.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Di mana Raja Ali Haji dimakamkan? RAH mengembuskan napas terakhirnya pada tahun 1873 di Pulau Penyengat. Makamnya berada di kompleks pemakaman Engku Putri Raja Hamidah. Persisnya, terletak di luar bangunan utama Makam Engku Putri.
Sementara saat audit oleh BPK dilakukan, kata Rullyandi, tidak ada pernyataan atau temuan pengelolaan dana haji saat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adanya kerugian negara.
"Ini negara hukum, kita sudah ada surat edaran MA tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara jadi mengembalikan kepada negara, pada saat tahun 2010-2013 penyelenggaraan haji dan DOM (Dana Operasional Menteri) itu BPK tidak ada kerugian negara," kata Rullyandi, Senin (25/6).
Atas dasar itu pula, Rullyandi menilai ada kekeliruan majelis hakim tinggi saat memutus perkara banding kliennya tersebut dengan memperberat hukuman dan mencabut hak politik.
Ia tidak mengatakan lebih detil, perihal pencabutan hak politik masuk dalam materi PK sebagai bentuk hasrat Suryadharma kembali berpolitik. Menurutnya, setiap warga negara tidak bisa semena-mena dicabut hak politiknya.
"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi, jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
Baca juga:
3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun
Ajukan peninjauan kembali, Suryadharma Ali jalani sidang di PN Jakarta Pusat
Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi
Divonis 6 tahun bui kasus korupsi dana haji, SDA ajukan banding
Hukuman SDA diperberat jadi 10 tahun, KPK masih pikir-pikir kasasi
Kasus pengelolaan haji SDA, KPK akan usut keterkaitan anggota DPR