Pengacara tuding penangkapan Daeng Aziz pesanan Ahok
Razman sebut sudah bersepakat dengan polisi untuk tidak memeriksa Daeng Aziz sebelum pembongkaran Kalijodo.
Abdul Aziz alias Daeng Aziz tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka. Pentolan lokalisasi Kalijodo ini dijerat kasus pencurian listrik ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tiap tahunnya.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution menuding penangkapan Daeng serta kasus yang dituduhkan berbau muatan politis.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian arus listrik di Medan? Agung mengatakan, dalam kasus ini, listrik yang dikelola PLN melalui proses pembangkit listrik disalurkan secara ilegal ke aktivitas penambangan Bitcoin tersebut.
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN bisa unggul di set pertama melawan Jakarta Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
"Saya lihat bahwa aparat kepolisian kita ini sudah diatur oleh Ahok untuk melengserkan orang yang tidak dia suka," ujar Razman kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2).
Pria berbadan tambun ini juga mengatakan, sebelumnya dirinya sudah bertemu dengan aparat kepolisian, di Polda Metro Jaya, dengan kesepakatan tidak akan mengganggu kliennya hingga waktu pembongkaran berlangsung, Senin (29/2) mendatang.
"Sekarang aku kaget, masalahnya apa. Kan udah ada komitmen, tidak ada yang namanya pemeriksaan sebelum pembongkaran. Tapi kenapa ada penangkapan begini," katanya.
"Saya harapkan polri jangan berbenturan dengan rakyat, silakan warga Kalijodo berurusan dengan gubernurnya, dan kepolisian kita harapkan tidak diduga ikut dengan kemauan atau syahwat politiknya Ahok," tegasnya.
Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca juga:
Ahok sebut Daeng Aziz ditangkap karena laporannya
Tak terima dituduh curi listrik, kubu Daeng Aziz bakal polisikan PLN
Kuasa hukum heran Daeng Aziz ditangkap dalam kasus listrik
Polisi sebut Daeng Aziz bohong, janji datang malah santai di kosan
Daeng Aziz operasikan kafe miliknya dengan listrik curian
Ulah Daeng Aziz, curi listrik mencapai Rp 500 juta tiap tahun