Pengacara Vanny Rossyane tantang JPU buktikan dakwaannya
Vanny ditangkap tim dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Mercure kamar 917, Hayam Wuruk, Jakpus.
Dalam persidangan perdana terdakwa kasus narkoba Vanny Rossyane dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Lela Kodria mendakwa model cantik itu dengan Pasal 112 juncto 123.
Mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman itu terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, kuasa hukum terdakwa, Windu Wijaya menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di persidangan. Tim kuasa hukum juga tidak mengajukan eksepsi agar persidangan segera selesai.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami mengajukan sidang berjalan cepat. Sejauh mana JPU punya bukti dakwaan terhadap Vanny," ujar dia seusai persidangan.
Persidangan yang seharusnya turut menghadirkan saksi, ternyata tidak bisa didatangkan oleh JPU. Hakim Ketua Prim Haryadi memerintahkan sidang dilanjutkan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, Senin 13 Januari 2014," ujar Prim Haryadi, Senin (6/1).
Vanny ditangkap tim dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Mercure kamar 917, Hayam Wuruk, Jakarta pada Senin (16/9) malam. Meski petugas menemukan barang bukti sabu dan alat isap alias bong, Vanny berkoar dirinya dijebak oleh seseorang.
Vanny menjadi momok setelah 'bernyanyi' tentang Lapas Narkotika tempat dia sering nyabu dan bercinta dengan Raja Narkoba Freddy Budiman. Hal itu dibantah oleh Anggita Sari, model majalah pria dewasa yang mengaku sebagai istri Freddy. Sejak itu, terjadi perang statement antara Vanny dengan Anggita.