Pengacara Wawan sebut Artidjo cs emosional & terbawa pemberitaan
Menurut Dadang, hakim agung Artidjo Cs terbawa dalam arus pemberitaan yang masif seputar pembunuhan Sisca Yofie.
Pembunuh Sisca Yofie dijatuhi hukuman mati oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Margono dan Gayus Lumbuun. Pengacara Wawan, Dadang Sukma Sukmawijaya menyebut jika ketiga hakim itu sangat emosional saat menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
"Tentu kita sangat kecewa. Kami dan keluarga menganggap putusan MA ini sebagai musibah. Kita juga melihat hakim sangat emosional dalam menjatuhkan vonis ini," ujar Dadang kepada merdeka.com, Rabu (12/11).
Menurut Dadang, hakim terbawa dalam arus pemberitaan yang masif seputar pembunuhan Sisca Yofie. Hakim dinilai tidak melihat fakta yang sesungguhnya.
"Majelis hakim emosional, terbawa arus pemberitaan yang masif. Kasus ini sebenarnya penjambretan, bukan pembunuhan berencana. Wawan itu menjambret karena korban mempertahankan, akhirnya eksesnya pembunuhan, jadi bukan pembunuhan berencana. Hakim MA sepertinya tidak melihat itu," sesal Dadang.
Dadang mengaku sudah mendapat informasi tentang vonis mati Wawan, meski demikian dirinya belum mendapat salinan putusannya. Dadang pun masih menunggu salinan putusan untuk kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK kan hak, nanti kita putuskan setelah kita terima salinan putusannya," imbuhnya.