Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok
Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok. Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.
Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Naman, Abdul Haris yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Masrizal tidaklah benar. Menurutnya, Naman ingin menyampaikan aspirasinya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dia ingin menyampaikan aspirasi mengenai penistaan agama. Menurut keyakinannya Ahok telah menistakan agama yang diketahui hadir di Kembangan Utara namun yang hadir justru Pak Djarot," kata Haris kepada awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Haris melanjutkan, bahwa Naman hanya ingin membela agama yang dianutnya dalam aksi penolakan kedatangan Ahok. Menurutnya, Naman tidak pernah mengumpulkan massa pada saat pengadangan tersebut.
"Yang datang malah Djarot. Ustaz Naman bukan pemimpin demo. Dia bukan pemimpin penolakan, dia hanya ada di dalam rombongan," lanjutnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan Naman dengan Djarot tidaklah sengaja. "Jadi mengajukan keberatan," tanya Ketua Hakim Masrizal kepada pengacara Naman. "Iya kami akan mengajukan keberatan, kami meminta waktu," jawab Haris.
Pantauan merdeka.com, selama persidangan berlangsung Djarot terlihat dengan tenang dan menyimak setiap pernyataan dari setiap pertanyaan Ketua Majelis Hakim ke terdakwa Naman. Sidang akan digelar kembali esok hari, Rabu 14 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi. Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Naman yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Baca juga:
NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar
NS soal pengadangan: Tujuan bukan ke Pak Djarot, saya minta maaf
Djarot tegaskan bakal kawal warga belum terdaftar di KPU DKI Jakarta
Pesan Prabowo ke Anies: Jangan kendor, semangat dan jaga kesehatan
Prabowo sudah tak sabar turun gunung ikut kampanye Anies-Sandi