Pengajuan JC Kasus Irjen Teddy Minahasa, LPSK Masih Cek Rekam Jejak AKBP Doddy
Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Ari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Kata wakil ketua LPSK Manager Nasution, berkas pengajuan JC akan diproses selama 30 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal pengajuan para calon JC.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
-
Apa yang ditemukan Muhaimin Iskandar terkait tenda jemaah Indonesia di Mina? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Waktu kita paling lama kan 30 hari, jadi kita baru hitung mulai efektif tanggal Oktober (pengajuan JC)," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).
Adapun dalam proses pengajuan JC setidaknya terdapat empat syarat umum yang akan dilakukan oleh pihak LPSK.
Syarat pertama adalah para calon JC memiliki informasi penting terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Kedua, apakah ada tingkat ancaman atau tidak," kata Wakil ketua LPSK itu.
"Yang ketiga kita tentu melakukan asesmen terhadap catatan medis dan psikologis mereka," sambungnya.
Pada syarat terakhir, LPSK akan mengecek rekam jejak kepada calon JC untuk mencari apakah mereka pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya atau tidak.
Sedangkan yang menjadi syarat utama dari LPSK para tersangka kasus peredaran narkoba bukan lah tersangka utama dari kasus yang bergulir.
"kedua, kita juga kalaupun misal mereka tidak dari pelaku utama misalnya kita juga membuat komitmen apakah mereka ini mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa pelaku utamanya," tungkas Nasution.
Usai semua penelaahan tersebut, Nasution mengungkapkan akan dilakukan persidangan internal untuk menentukan apakah AKBP Doddy dan dua tersangka lainnya layak untuk menjadi JC.
"Nanti akan dibawa ke sidang mahkamah pimpinan LPSK apakah memutuskan menerima atau tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah kita telaah itu," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).
Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.
(mdk/ded)