Pengakuan sopir FPI yang tabrak warga Kendal hingga tewas
Menurut sopir, dirinya hanya diminta mengantarkan anggota FPI dari Magelang ke Sukorejo.
Polres Kendal telah menetapkan tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kemarin.
Tiga tersangka terdiri dari sopir mobil dan dua anggota yang kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan sweeping. Sementara itu, puluhan anggota FPI lainnya yang semalam diamankan sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.
Tersangka utama yang memicu bentrokan dengan warga yakni sopir minibus Toyota Avanza yang menabrak warga hingga tewas.
Sopir minibus, Soni Hariyono (38) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam pemeriksaan sopir Avanza AB 1705 SA mengaku panik saat warga sudah mengepung rombongan iring-iringan FPI yang sedang berkonvoi.
Menurut sopir, dirinya hanya diminta mengantarkan anggota FPI dari Magelang ke Sukorejo. "Dua orang petinggi FPI ikut di dalam mobil tersebut dan berhasil kabur sesaat sebelum mobil dihujani batu," jelasnya.
Sopir mulai panik ketika ratusan warga merangsek memukul dan melempari dengan batu dan kayu. Sopir tanpa pikir panjang tancap gas berupaya menghindari amukan massa.
"Saya tidak tahu kalau ada motor di depan, saya panik warga sudah banyak dan melempar batu kearah mobil saya," katanya.
Korban sempat terseret bersama sepeda motornya di bawah mobil Avanza hingga memancing kemarahan warga. Warga kemudian mengejar mobil tersebut dan membakarnya.
Sampai saat ini, Soni tersangka sopir masih menjalani pemeriksaan bersama anggota FPI lainnya. Tersangka masih dalam pemeriksaan sementara.
Kondisi di Sukorejo sendiri sudah mulai kondusif. Namun demikian ratusan polisi nampak berjaga di depan Mapolres Kendal mengantisipasi keributan susulan.