Pengamen dan pengemis rebutan bayi 10 bulan di jalanan ramai
Perebutan bayi itu menjadi perhatian warga setelah Ani (40), sang pengemis, meneriaki seorang pengamen.
Keributan terjadi di Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (13/1) siang. Pemicunya, pengamen dan pengemis cekcok memperebutkan SH, bayi perempuan berusia 10 bulan.
Perebutan bayi itu menjadi perhatian warga setelah Ani (40), sang pengemis, meneriaki seorang pengamen, Dedek Suryadi Hasibuan (26), sebagai penculik. Laki-laki itu memang merampas SH dari gendongan Ani.
Teriakan Ani mengundang perhatian warga. Mereka menangkap Dedek bahkan nyaris menghakimi warga Jalan Besar Delitua, Gang Aman, itu.
Sebelum diamuk warga, Dedek langsung memberi penjelasan. Dia menyatakan, SH merupakan putrinya.
Ani tidak membantah SH merupakan putri Dedek. Namun, perempuan yang tinggal di Jalan Salak, Medan, ini tidak bersedia menyerahkannya. Dia menuntut pembayaran uang perawatan SBH selama 3 bulan belakangan. Namun, Dedek menolak.
Karena tidak ada yang mengalah, warga kemudian menyerahkan Dedek, Ani, dan SH ke petugas Polsek Medan Baru.
Di kantor polisi, Dedek menceritakan dia dan istrinya memang terlibat percekcokan beberapa bulan belakangan. Akibatnya, sekitar 3 bulan lalu, sang istri menitipkan putri mereka kepada Ani.
Dedek mengaku terus mencari keberadaan SH sampai akhirnya dia menemukan bayi itu dalam gendongan Ani yang tengah melintas di tepi Jalan Iskandar Muda, tepatnya di depan Bank BCA.
"Itu kan anak saya jadi saya ambil. Malah saya pula yang diteriaki sebagai penculik," jelas Dedek.
Laki-laki ini menolak memberikan uang perawatan yang diminta Ani. Alasannya, bayi itu sudah dimanfaatkan untuk jadi pengemis.
"Dia itu (Ani) pengemis. Anak saya dijadikannya pengemis, pasti dia udah dapat banyak uang dari membawa anak saya, buat apa saya bayar biaya perawatannya," kata Dedek di Mapolsek Medan Baru.
Kasus perebutan bayi ini masih diperiksa polisi. Mereka juga mendalami pelanggaran hukum dalam peristiwa ini. "Masih diperiksa. Kalau benar bayi itu dimanfaatkan jadi pengemis, bisa kena UU Perlindungan Anak," tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang.