Pengasuh yang Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Badan Hingga Alami Gangguan Hormon jadi Tersangka!
Dalam kasus ini, N juga dijerat dengan pasal berlapis yakni berkaitan dengan UU PKDRT dan UU Kesehatan.
Polisi menjerat NR, pengasuh yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras yang berfungsi untuk penenang dan penggemuk badan di Surabaya, Jawa Timur dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang kesehatan.
Ancaman pidana terhadap NR ini pun diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kombes Pol Farman. Ia menyatakan, polisi sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan NR sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka kita kenakan pidana dengan dua Undang-undang, yakni tentang PKDRT dan Kesehatan," tukasnya, Selasa (15/10).
Penyidik, tambahnya, mengenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 436 ayat (1) dengan ancaman pidana denda maksimal 200 juta dan ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, seorang babysitter atau pengasuh bayi diduga mencekoki seorang bayi dengan obat penggemuk badan dan penambah nafsu makan selama satu tahun. Akibatnya, bayi yang diduga baru berumur dua tahun itu pun mengalami moon face atau wajah membulat 'bengkak' serta komplikasi lainnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan Instagram dengan akun @linggra.k. Dalam postingan yang diunggah pada 6 Oktober itu, sang pemilik akun menceritakan kisah sedih tentang nasib yang dialami oleh sang anak selama satu tahun belakangan.
Akun yang diduga milik orangtua sang bayi ini awalnya memperlihatkan tentang penggalan foto-foto yang dijadikan video. Foto-foto yang diunggah itu, memperlihatkan deretan obat-obatan berwarna biru dan oranye. Dalam foto tersebut diberikan caption "ada yang tahu ini obat apa?"...
Pada foto selanjutnya, ia pun menjelaskan lewat caption foto, bahwa pil berwarna biru dan oranye itu adalah obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. "apa jadinya akali diminumkan ke baby?" tulis akun linggra.k.
Lalu dalam foto selanjutnya, terlihat pemilik akun melakukan penelusuran obat-obatan yang ditemukannya itu di market place. Pada unggah itu pun diberikan caption "ternyata disalah gunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan...tapi ini pun posisi dosis dewasa. bukan buat anak-anak".
Dalam postingan selanjutnya, ia lantas menjelaskan bahwa saat hari ke 9 setelah pemberhentian obat itu sang anak malah menjadi drop. Tidak mau makan, minum, bahkan untuk tidur sekali pun. "Gak kuat untuk ngapa-ngapa (tidak kuat beraktifitas)," tulisnya.
Mengetahui hal tersebut, sang bayi lantas dibawa ke rumah sakit. Menurut dokter, bayinya tak kuat bergerak karena tidak memiliki hormon kortisol. Hormon sang anak bermasalah lantaran pemakaian obat-obatan selama 1 tahun itu berakibat pada andrenocorticotropic sang bayi yang tidak bisa menghasilkan hormon kortisol.