Pengakuan Pengasuh Cekoki Bayi Obat Keras Agar Gemuk, Ternyata Biasa Dilakukan 'Babysitter'
Pelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman.
Kasus NR, seorang pengasuh yang mencekoki (meminumkan) seorang bayi dengan obat-obatan keras agar gemuk dan tenang saat diasuh, disebut kemungkinan tidak terjadi di Surabaya saja. Sebab dari pengakuan pelaku, apa yang dilakukannya itu disebut lazim dilakukan oleh teman-teman seprofesinya.
Pengakuan NR ini kontan saja membuat penyidik Kepolisian Polda Jatim berencana mengembangkan kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman seprofesinya.
"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku dikalangan seprofesi dengan pelaku," ucapnya, Selasa (15/10).
Penyelidikan sementara, tambahnya, dilakukan polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap percakapan pelaku dengan teman seprofesinya. dengan demikian, ia berharap kasus akan dapat dikembangkan pada pelaku-pelaku lainnya.
"Pelaku ini juga mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ucap Farman.
Farman menjelaskan pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg.
"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweight atau kegemukan," terang Farman.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, seorang babysitter atau pengasuh bayi diduga mencekoki seorang bayi atau balita dengan obat penggemuk badan dan penambah nafsu makan selama satu tahun. Akibatnya, bayi yang diduga baru berumur dua tahun itu pun mengalami moon face atau wajah membulat 'bengkak' seperti 'bulan' serta komplikasi lainnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan Instagram dengan akun @linggra.k. Dalam postingan yang diunggah pada 6 Oktober itu, sang pemilik akun menceritakan kisah sedih tentang nasib yang dialami oleh sang anak selama satu tahun belakangan.
Akun yang diduga milik orangtua sang bayi ini awalnya memperlihatkan tentang penggalan foto-foto yang dijadikan video. Foto-foto yang diunggah itu, memperlihatkan deretan obat-obatan berwarna biru dan oranye. Dalam foto tersebut diberikan caption äda yang tahu ini obat apa?"...
Pada foto selanjutnya, ia pun menjelaskan lewat caption foto, bahwa pil berwarna biru dan oranye itu adalah obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. äpa jadinya akali diminumkan ke baby?"tulis akun linggra.k.
Lalu dalam foto selanjutnya, terlihat pemilik akun melakukan penelusuran obat-obatan yang ditemukannya itu di market place. Pada unggah itu pun diberikan caption "ternyata disalah gunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan...tapi ini pun posisi dosis dewasa. bukan buat anak-anak".
Dalam postingan selanjutnya, ia lantas menjelaskan bahwa saat hari ke 9 setelah pemberhentian obat itu sang anak malah menjadi rop. sang bayi diketahui tidak mau makan, minum, bahkan untuk tidur sekali pun. "Gak kuat untuk ngapa-ngapa (tidak kuat beraktifitas)," tulisnya.
Mengetahui hal tersebut, sang bayi lantas dibawa ke rumah sakit. Dan dari ini lah diketahui, jika sang bayi, menurut dokter, tidak kuat bergerak karena tidak memiliki hormon kortisol. Hormon sang anak bermasalah, lantaran pemakaian obat-obatan selama 1 tahun itu berakibat pada andrenocorticotropic sang bayi yang tidak bisa menghasilkan hormon kortisol.