Pengawal Tahanan KPK Dipecat Karena Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi
Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.
Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK dipecat. Pemecatan dilakukan karena menerima Rp300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dan kasus ini sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Saat Dewan Pengawas KPK menggelar sidang, diputuskan pengawal tahanan tersebut terbukti melanggar kode etik. Sidang dipimpin Hardjono.
Dalam sidang, TK dijelaskan menerima uang itu saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan. Pemecatan terhadap TK juga dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Betul," kata Albertina singkat.
Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.
"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan).
Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengawal Tahanan KPK Dipecat Karena Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi
KPK Ajukan Kasasi Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK Siap Dalami Dugaan Gibran Terlibat Kasus Suap Bansos Covid-19 Menteri Juliari
KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Suap Proyek di Indramayu
Jaksa KPK Kirim Penyuap Bupati Kutai Timur ke Lapas Tangerang & Bontang