Pengawasan lemah, banyak pencurian pasir laut di perairan Banten
Kepala Distamben Banten, Eko Palmadi, mengaku cuma diwariskan masalah penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten mengakibatkan maraknya pencurian pasir laut di Perairan Banten di sekitar Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon. Bahkan, Distamben Provinsi Banten sengaja membiarkan perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, mengatakan bahwa pihaknya hanya diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang.
"Kami diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang," kata Eko, Senin (28/3).
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto mengatakan, perusahaan yang jelas-jelas memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sedang melakukan proses perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten, malah dilarang melakukan penambangan.
"Distamben Provinsi Banten diskriminasi terhadap perusahaan penambangan. Perusahaan yang tidak ada izin diperbolehkan melakukan penambangan, tapi yang ada izin dan sedang proses perpanjangan malah tidak digubris," ujarnya.
Perusahaan yang sedang melakukan perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dalam melakukan perpanjangan izin, Koperasi Tirta Niaga Pantura telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun Distamben Provinsi Banten tetap tidak mengeluarkan perpanjangan izin.
"Ini jelas melanggar UU Minerba, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi Distamben Provinsi Banten, untuk menghalang-halangi," kata Suryanto.