Pengedar narkoba oplos sabu dengan tawas ditangkap polisi
Polisi menyita sabu seberat 4 gram dengan bahan campuran bongkahan tawas seberat 2 kilogram.
AS, warga Punia, Kota Mataram, ditangkap polisi di kosnya berlokasi di Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu yang dioplos dengan tawas.
"Kita tangkap pelaku AS saat hendak masuk ke tempat kos, tepat di depan SDN 3 Batu Layar, pada Rabu (2/3) petang, sekitar pukul 19.00 WITA," ujar Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKP Agus Dwi Ananto di Mataram, Kamis (3/3).
Penangkapan AS berawal dari informasi yang diperoleh Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dari warga yang mencurigai pelaku menjual narkoba dari tempat kosnya.
"Informasi awal kami terima pada Rabu (2/3) petang, sekitar pukul 18.00 WITA. Menindaklanjutinya, anggota kami turunkan ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," terang Agus.
Agus menambahkan, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku AS datang seorang diri ke kosnya. Anggota Subdit II Ditrernarkoba Polda NTB langsung melakukan penyergapan tepat di depan kosnya.
"Setelah kami sergap, langsung kami bawa ke kosnya dan lakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba," jelasnya.
Seperti diberitakan Antara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kos AS, yakni sabu seberat 4 gram dengan bahan campuran bongkahan tawas seberat 2 kilogram, hasis 9,95 gram, dan pil ekstasi enam butir, satu unit timbangan digital dan klip plastik bening sebanyak sebelas bungkus.
"Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga biasa digunakan AS untuk berpesta narkoba, di antaranya satu unit alat isap berupa bong, korek api gas dan pipet kaca," imbuhnya.
Kini polisi sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lainnya selain AS.
"Pemasok maupun kawan AS masih kita selidiki, kami sudah memerintahkan anggota untuk terus melakukan pengembangan di lapangan," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 2, 114 Ayat 1 dan 2, serta 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.