Pengembang Pasar Turi mendadak cabut laporan terkait Risma
Pihak pengembang beralasan laporannya ogah dipolitisasi.
Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Samsetyo mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jatim, tertanggal 21 Mei 2015. Laporan ini terkait tuduhan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah menyalahi wewenang soal pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi.
Langkah pengembang Pasar Turi ini lantaran tidak ingin berpolemik di tengah proses Pilkada Surabaya yang sedang berjalan. Adhy ditemani Kuasa Hukum PT Gala Bumi Perkasa Bangun Patrianto, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk mencabut laporan, Senin pagi (26/10).
"Alasan kami karena antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim kemarin (pertengahan September) telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda Jawa Timur.
Warga Putat Indah I A Surabaya ini melanjutkan "Kami tidak mau berpolitik dalam suasana Pilkada seperti sekarang ini. Sebenarnya kita sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Dan utamanya kita tidak ingin berperkara, hanya ingin bagaimana Pasar Turi segera operasional."
Adhy mengaku kaget saat tiba-tiba muncul kabar Risma menjadi tersangka karena laporannya pada 21 Mei lalu ke Polda Jawa Timur. "Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara," terangnya.
"Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget: Loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," sambungnya.
Adhy juga mengaku pencabutan laporan dilakukan karena di suasana jelang Pilkada Surabaya ini, pihaknya tidak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma sebagai calon patahana bersama Whisnu Sakti Buana.
"Pencabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, makanya ya kita cabut segera mungkin," terangnya.
Sebelumnya di tengah kesibukannya berkampanye bersama Whisnu Sakti Buana, tiba-tiba Risma dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kabar ini langsung membetot perhatian publik. Bahkan, pihak Polda Jawa Timur langsung menggelar konferensi pers pada Jumat malam.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Wibowo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Timur pada 29 September. SPDP yang dikiranya hanya satu, yaitu pada bulan Mei lalu, yang kemudian pada September dilakukan gelar perkara.
"Tidak ada alat bukti kuat untuk menyatakan Bu Risma sebagai tersangka. Dan waktu itu kita sudah akan menerbitkan SP3. Tidak ada SPDP pada 29 September. SPDP itu hanya satu, yaitu yang kita kirim pada bulan Mei," kata Wibowo waktu itu.