Pengemplang pajak Rp 2,7 M disandera Kanwil Dirjen Pajak Lampung
Penunggak pajak diberi batas dan surat peringatan dalam tempo 2 bulan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung dan Bengkulu menahan seorang pengusaha asal Lampung Selatan yang diduga pengemplang pajak senilai Rp 2,7 miliar sejak 2005.
"Pengusaha itu ditahan di LP Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menjalani kurungan penjara hingga mau membayar tunggakan kepada negara," kata Kabid P2IP Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu, Agus Hendra Simatupang, di Bandar Lampung, Selasa (15/3).
Penahanan Dharsono untuk shock therapy bagi pelaku pengemplang pajak lain untuk membayar tunggakan pajak.
"Penitipan sandera pajak ini merupakan upaya tegas Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu kepada penunggak dan pengemplang pajak," tegas Agus dikutip Antara.
Dharsono Irwan merupakan pengusaha pertama di Wilayah Lampung-Bengkulu yang berstatus sandera. Serah terima penitipan sandera pajak dilakukan selasa siang di LP Rajabasa.
Dharsono akan menjalankan masa tahanan tidak berbeda dengan napi lain di LP Rajabasa. Untuk tahap pertama penitipan sandera pajak akan berjalan 3 bulan, dan akan diperpanjang hingga 1 tahun maksimal, sampai yang bersangkutan membayar tunggakannya.
Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu mencatat hingga saat ini masih ada beberapa pengusaha menunggak pajak dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah.
Penunggak pajak diberi batas dan surat peringatan dalam tempo hampir 2 bulan.
Penetapan status sandera pajak merupakan upaya akhir bagi penunggak, bila sudah dilakukan penyitaan, namun masih belum cukup menutupi utang pajak pelaku.