Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Polisi juga telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.
- Diperiksa Polisi, Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Porsche di Showroom Ivan's Motor
- Sebelum Tabrak Porsche, Pengemudi Xpander Ternyata Sengaja Ingin Datang ke Ivan's Motor
- Minuman Ini yang Buat Pengemudi Xpander Mabuk Sampai Tabrak Porsche GT311 di Ivans Motor
- Respons Ivan’s Motor soal Tragedi Xpander Tabrak Porsche Senilai Rp8,9 M di Showroom Mewah PIK
Pengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Polres Metro Tangerang Kota mengaku tidak mengurusi masalah pribadi antara pengemudi Expander dengan pemilik porsche dari showroom Evan’s Motor. Sebab, proses penyelidikan hanya membuktikan tindak pidana kejadian.
Hal itu menyusul kabar adanya masalah pribadi antara pengemudi Xpander berujung perusakan showroom hingga membuat satu unit mobil Porsche GT3 ringsek.
"Itu urusan mereka, kita tidak terlalu jauh ke sana," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Aryono, Kamis (21/3).
Aryono memastikan pengemudi Xpander berinisial JS (42) itu telah melakukan pidana sehingga perlu diusut polisi. Polisi juga telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.
"Yang penting dia berbuat pidana kita penanganan pidana bukan masalah antara pribadi ke pribadi," jelasnya.
Sementara untuk saat ini, Aryono menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap JS selaku tersangka.
“Masih proses pemeriksaan, sudah diamankan, dia mabuk,” tuturnya.
Sebelumnya, JS telah ditetapkan tersangka sempat menyatakan siap mengganti kerugian yang dialami showroom Ivan’s motor yang mengalami kerugian mencapai Rp5,7 miliar
Sementara, pemilik showroom Ivan’s motor menyatakan tetap melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga, JS telah ditetapkan tersangka akibat insiden itu.
Karena belum ada kata damai antara kedua belah pihak, maka kasus ini masih berlanjut dengan JS dikenakan Pasal 200 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.