Diperiksa Polisi, Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Porsche di Showroom Ivan's Motor
Pengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Diperiksa Polisi, Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi Usai Tabrak Porsche di Showroom Ivan's Motor
Pengemudi Xpander berinisial JS (42) mengaku kepada Polisi dirinya siap mengganti kerugian yang dialami showroom mewah Ivan's motor setelah mobil Porschenya ditabrak hingga ringsek.
Demikian pengakuan JS itu disampaikan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat pada saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Pengakuannya dia ingin ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).
Sementara dari pihak pemilik showroom Ivan’s motor menyatakan sampai saat ini tetap ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga, JS pun telah ditetapkan tersangka akibat insiden itu.
"Dari pihak korban, saya ingin proses nya dilanjut, begitu," ujarnya.
Sementara untuk kerugian yang diperkirakan ditanggung JS akibat kecerobohaannya menabrak showroom dan merusak mobil sport porche, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar
"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," kata Wahyu.
JS diketahui ternyata berprofesi sebagai wiraswasta.
“Kalau latar belakang saya belum tahu, kalau identitas inisialnya JS. Bukan (pegawai swasta), (tapi) dia ngakunya wiraswasta,” kata Wahyu.
Namun demikian, Wahyu mengaku jika penyidik belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal latar belakangnya, termasuk soal usaha yang dimiliki JS bergerak di bidang apa.
“Nah saya enggak tahu wiraswastanya apa. Dia bilang wiraswasta saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengemudi Xpander, berinisial JS (42) yang menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Wahyu juga menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP terkait dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.
"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," terang Wahyu.