Pengendara Mobil Angkut Sepeda Tak Jadi Ditilang, Polantas yang Menindak Disanksi
Polisi mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Pengemudi itu sebelumnya ditilang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Parimeter Bandara Seokarno-Hatta.
Polisi mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Pengemudi itu sebelumnya ditilang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Parimeter Bandara Seokarno-Hatta.
"Dianulir dan sudah dikembalikan (SIM) tadi pagi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
-
Kapan pantun gombal lucu diposting? Simak ulasan selengkapnya, Senin (22/1/2024): Pantun Gombal Lucu untuk Pasangan
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Argo tak menjelaskan alasan pengembalian SIM pengemudi mobil tersebut. Namun menurut dia, anggota Polantas yang melakukan penilang telah dilakukan sanksi internal.
"Sanksi internal saja, teguran dan tindakan disiplin," ujar dia.
Selain diberikan sanksi, Argo mengatakan, anggota Polantas itu juga sudah meminta maaf langsung terhadap pengendara mobil tersebut.
"Sudah diwakili oleh pimpinannya. Kalau yang bersangkutan sudah secara pribadi kepada pelanggar (meminta maaf)," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial adanya Polisi Lalulintas (Polantas) tengah melakukan penilangan terhadap sebuah kendaraan merk Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Dalam video itu disebutkan kejadian terjadi di Jalan Parimeter Bandara.
Penilangan yang dilakukan oleh seorang petugas bernama Rizky dengan pangkat Briptu dan Fahmi berpangkat Bripda, karena sang pengendara dianggap telah menyalahi aturan dengan membawa sepeda yang ia masukkan ke dalam mobil.
Menurut Briptu Rizky, sepeda milik sang pengendara itu tidak semestinya ditaruh di dalam mobil yang dibawanya. Semestinya, sepeda itu kata Rizky diletakkan pada bagian luar belakang mobil.
Dalam video itu pun, ia juga meminta kepada sang pengendara tersebut untuk melihat Pasal 307 terkait dengan daya angkutan barang.
Menanggapi video tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, apa yang disampaikan oleh Briptu Rizky adalah salah terkait Pasal 307 tersebut.
"Bahwa Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo, Kamis (30/9).
Semestinya, apabila ia ingin melakukan penilangan atau penindakan terhadap pengendara tersebut dengan menerapkan Pasal 283.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam, seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," jelasnya.
Dengan adanya kejadian itu, ia pun selaku pimpinan meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh anggotanya.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tutupnya.
Baca juga:
Terjaring Razia, 30 Pemotor di Semarang Divaksinasi Covid-19
Propam Periksa Polantas Diduga Goda Pemotor Wanita saat Razia di Tangerang
Tak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas di Pidie Diminta Ikut Vaksinasi Covid-19
Polres Klaten Gelar Operasi Patuh Candi 2021, Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi
Polda Metro Tilang 2.560 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Polisi Ingatkan Protokol Kesehatan Dalam Operasi Patuh Jaya 2021