Penggeledahan kantor Imigrasi Tanjung Perak diduga terkait Pungli paspor
Penggeledahan kantor Imigrasi Tanjung Perak diduga terkait Pungli paspor. Penggeledahan di Kementerian Hukum Dan ham RI Kantor Wilayah Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya Jalan Darmo Indahnya 21, Surabaya, oleh polisi, diduga terkait pengajuan surat izin.
Penggeledahan di Kementerian Hukum Dan ham RI Kantor Wilayah Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya Jalan Darmo Indahnya 21, Surabaya, oleh polisi, diduga terkait pengajuan surat izin.
Pengurusan surat itu diduga seperti masalah paspor. Sehingga tim Saber Pungutan Liar (pungli) Satreskrim Polrestabes melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Bahkan, mereka juga melakukan penggeledahan di semua sudut ruang mencari berkas yang bisa dijadikan barang bukti terkait pengurusan paspor yang ditetapkan pemerintah.
Nilainya sebesar Rp 355 ribu, tapi itu diduga dimanfaatkan oleh oleh para calo dengan bekerjasama orang dalam pihak Imigrasi. Nilainya, diduga sangat bombastis naik dua kali lipat, yakni bisa Rp 800 ribu hingga Rp 1 Juta.
Pengurusan paspor secara liar itupun didengar tim saber pungli Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti, dengan menangkap salah seorang pegawai imigrasi, dan salah seorang biro jasa atau calo.
Kini mereka semua diamankan, dibawa ke kantor polisi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, diperiksa penyidik. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail. "Mohon waktunya. Ini masih bekerja dilakukan penggeledahan. Yang jelas benar seperti itu (pungli)," katanya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya belum juga memberikan keterangan apapun terhadap wartawan. Justru pihak security yang menjaga kantor Imigrasi melarang wartawan masuk ke dalam.