Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Sofwan mengatakan pada saat perkara ditangani penyidik tersangka M tidak dilakukan penahanan.
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
- Agar terhindar dari kecelakaan di persimpangan, pahami dengan baik aturan yang berlaku.
- Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
- Begal HP Sepasang Kekasih di Warteg Jelambar Akhirnya Diciduk
- 28 Tahun Bekerja dan Kini Pensiun, Bapak OB Ini Dapat Salam Perpisahan Manis dari Rekan Kerjanya, Momennya Jadi Sorotan
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka pengembala ternak akibat memergoki pencuri ternak di daerah Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Kasus ini menjadi ramai dan viral.
Sofwan mengungkapkan pihaknya pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada.
"Dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka," ujarnya memalui siaran pers, Rabu (13/12).
Sofwan mengatakan berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri).
"Dari hasil pemeriksaan Ahli Pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak)," ujarnya.
"Kami lakukan penyelidikan serta membuat terang perkara, apa yang terjadi dan bagaimana terjadinya, serta motifnya apa, dalam proses penegakan hukum ada tiga Asas hukum yaitu Asas Kemanfaatan, Asas Keadilan, dan Asas Kepastian," tambah Sofwan.
merdeka.com
Sofwan mengatakan pada saat perkara ditangani penyidik tersangka M tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif.
"Dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan,"kata Kapolres.
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
"Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," tuturnya.
Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah.
"Oleh karena itu, kami dari kepolisian berusaha membantu menentukan statusnya tersangka M dengan proses peradilan melalui putusan hakim," kata Sofwan.