Penggugat yakin PTUN menangkan gugatan soal izin reklamasi Pulau G
Keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
Tim kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata sangat optimis jika putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur akan membatalkan izin reklamasi Pulau G.
"Kami yakin jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan izin reklamasi Pulau G," ucapnya kepada merdeka.com, di halaman PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Dilanjutkannya, bahwa keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama persidangan yang ia temukan. Baik saksi penggugat maupun tergugat yang membenarkan jika proses reklamasi Pulau G tersebut telah menyalahi aturan.
"Di dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak tahu kapan izin reklamasi terbit," lanjutnya.
Selain itu, yang membuat pihaknya semakin yakin ialah saat Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin yang telah menyalahi wewenangnya. Menurutnya yang berhak menerbitkan izin tersebut adalah pemerintah pusat karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN)
"Dalam persidangan itu, kita menyimpulkan bahwa yang berhak menerbitkan izin reklamasi adalah pemerintah pusat," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalan penerbitan izin tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mencantumkan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar mengeluarkan izin reklamasi
"Yang mereka jadikan dalil itu sendiri pun tidak mereka jadikan dasar. Mereka menggunakan peraturan presiden Nomor 122 untuk menjawab gugatan kami. Namun mereka tidak menggunakan itu sebagai dasar dalam menerbitkan izin reklamasi, jadi izinnya juga berantakan. Atas hal itu kami optimis akan menang," pungkasnya.
Untuk diketahui, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta belakangan ramai diperbincangkan. Polemik mulai muncul setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan raperda zonasi tentang reklamasi.
Reklamasi teluk Jakarta dinilai mengabaikan keresahan masyarakat dalam hal ini para nelayan. Tidak hanya itu, aspek lingkungan juga disebut-sebut akan berdampak secara signifikan jika reklamasi dilakukan.