Penghuni rusun di Cakung ketahuan jual dan bongkar unitnya
Kegiatan penertiban tersebut sudah masuk dalam program rutin.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban 50 unit rumah susun di Rusun Tipar, Cakung, Jakarta Timur. Alhasil, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan beberapa penghuni.
"Kegiatan ini untuk penertiban warga rumah susun yang tidak tertib. Ada 50 yang kita tertibkan," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Ika Lestari Aji di lokasi, Kamis (10/9).
Pelanggaran yang dilakukan, lanjut Ika, antara lain, rusun tidak pernah ditempati, kemudian ada unit yang diperjualbelikan serta penghuni tidak mengantongi KTP rusun.
"Penghuni melakukan pelanggaran, mereka tidak mau membuat KTP rusun. Kemungkinan punya rumah di tempat lain. Kemudian yang jarang ditempati juga kita tertibkan. Karena kita masih banyak orang yang membutuhkan," paparnya.
Parahnya, penghuni juga merusak bentuk bangunan dengan kerap melakukan renovasi.
"Teralis-teralis yang dibongkar karena tidak taat aturan. Sudah merubah bentuk dari rusun sesuai bentuk awal. Dan juga, teralis yang menyekat bisa jadi dalam teralis disimpan barang yang dilarang," bebernya.
Ika klaim, kegiatan penertiban tersebut sudah masuk dalam program rutin. "Targetnya di DKI, ada 300 unit yang hendak ditertibkan," tutupnya.