Pengiriman kepiting telur ilegal ke Bali digagalkan
Pengiriman kepiting telur ilegal ke Bali digagalkan. Karantina Ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat menggagalkan pengiriman kepiting bertelur secara ilegal ke Denpasar, Bali. Kepiting itu diletakan di sebuah truk.
Karantina Ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat menggagalkan pengiriman kepiting bertelur secara ilegal ke Denpasar, Bali. Kepiting itu diletakan di sebuah truk.
"Barangnya dimuat di dalam sebuah truk yang hendak diseberangkan ke Bali melalui pelayaran kapal fery," kata Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Labuan Bajo, Bima Arsal, seperti dilansir Antara, Senin (8/5).
Penangkapan sebagai langkah awal perlindungan terhadap sumber daya laut yang dilindungi itu kata dia dilakukan dengan bantuan dan kerja sama aparat KP3 Laut Polres Manggarai Barat. "Setelah kami periksa barang yang mau diantarpulaukan ke Bali itu ternyata tidak memiliki dokumen resmi. Karena itu kami putuskan menahan barang itu," kata Bima Arsal.
Selain dilindungi, kepiting bertelur yang hendak dikirim itu ukurannya sangat kecil dan tidak layak dikirim, sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku. Jenis kepiting itu ukuran pengirimannya telah ditetapkan melalui surat Menteri Kelautan dan Peringanan dan ditindaklanjuti melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
"Selain dilarang kepiting bertelur itu dikirim, standar ukuran pengirimannya juga di luar ketentuan sehingga tidak punya dokumen layak kirim. Makanya ditahan," katanya.
"Kami sangat punya komitmen melakukan perlindungan dan penegakan hukum sehingga langkah itu diambil," katanya tegas.
Komitmen perlindungan itulah, lanjut dia barang bukti berupa kepiting bertelur itu lalu dikembalikan ke habitatnya di laut lepas. "Kita sudah resmi melepas semua barang bukti kepiting bertelur itu pada Sabtu (6/5) kemarin di laut Desa Gorontalo Labuan Bajo," katanya.
Jumlah yang dilepas sebanyak 264 ekor meliputi 110 ekor bertelur, 164 ekor di bawah ukuran layak kirim yaitu di bawah 200 gram.
"Kami berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan dan kelautan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran penangkapan dan peredaran komoditas ikan yang tidak sesuai dengan aturan," kata Bima Arsal.
Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran buat seluruh komponen masyarakat yang ada khususnya pengusaha perikanan untuk mematuhi aturan yang ada. "Tentunya ini kami lakukan untuk kebaikan dan jangka panjang dari industri perikanan itu sendiri," katanya.
Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Ikan Labuan Bajo, Agus Priyantoro menambahkan penggagalan kepiting bertelur dan ukurannya tidak penuhi standar itu dilakukan berdasar Peraturan Menteri Kelautan No 56 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Peraturan menteri tersebut mengatur bahwa ukuran kepiting yang boleh ditangkap adalah lebih dari 200 gram dan/atau lebar karapas di atas 15 per ekor serta tidak boleh dalam kondisi bertelur.
Dia menjelaskan kawasan perairan di Provinsi Nusa Tenggara Timur khusus Manggarai Barat memiliki potensi laut dan perikanan yang sangat besar. Dengan adanya ekosistem terumbu karang, mangrove dan lamun, termasuk keberadaan Taman Nasional Komodo yang sudah mendunia.
"Kami sudah lepas semua yang ditangkap itu sebagai bukti komitmen pelestariannya," kata Agus.
Kegiatan pelepasan kepiting itu juga melibatkan berbagai pihak antara lain, KP3 Laut Polres Labuan Bajo, TNI AL setempat, WWF-Indonesia serta siswa SDN 2 Labuan Bajo. "Siswa sekolah dasar sudah kita libatkan agar terpupuk semangat melestarikan alam lingkungannya," kata Agus.