Pengoplos beras plastik terancam penjara 5 tahun & denda Rp 2 M
Menjual beras plastik melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengingatkan pedagang untuk tidak nekat menjual beras plastik. Menurutnya, penjual yang terbukti curang dengan menjual beras plastik bisa terancam pidana dan denda yang tak sedikit.
Menurut dia, penjualan beras plastik itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar," tegas Armaya di Denpasar, Jumat (22/5).
Dijelaskan Armaya, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Armaya meminta konsumen di Bali untuk lebih teliti dan hati-hati saat membeli dan mengonsumsi beras sehingga tidak menjadi korban beras plastik dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia juga mengimbau konsumen untuk melaporkan ke YLPK Bali jika ditemukan beras plastik di Bali. Menurut dia, YLPK Bali menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha (pedagang). "Biar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal," imbuhnya.
Armaya juga meminta pemerintah untuk menyikapi serius persoalan ini. dia meminta Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang beras untuk diketahui apakah di daerah yang bersangkutan ada peredaran beras plastik atau tidak. Beras yang dijual di pasaran harus diambil sample untuk diuji laboratorium.
"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan tidak ada beras plastik tanpa melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasil uji ini segera umumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik di masyarakat," jelasnya.