Pengoplos gas Elpiji di Depok ditangkap saat sedang beraksi
Pengoplos gas di Depok ditangkap saat sedang beraksi. Sebanyak tujuh orang pengoplos gas diamankan Polresta Depok. Diduga mereka mengoplos gas 12 kilo. Saat petugas datang, mereka sedang menyuntik tabung gas tersebut.
Sebanyak tujuh orang pengoplos gas diamankan Polresta Depok. Diduga mereka mengoplos gas 12 kilo. Saat petugas datang, mereka sedang menyuntik tabung gas tersebut.
"Anggota Unit Krimsus melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang melakukan penyuntikan gas 12 kg yang dikurangi dan dimasukkan ke tabung 12 kg yang kosong," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Senin (6/3).
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengurangi isi tabung 12 kg ke tabung 12 kg kosong. Lalu tabung gas itu dijual ke toko-toko dan warung. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 4, RW 8 Kelurahan Cinangka, Sawangan.
"Para pelaku melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal," terangnya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita beberapa alat bukti. Ada dua buah alat penyuntik, dua buah teko aluminium, dua buah kompor gas, tabung 12 Kg (400 buah), mobil pickup 7 unit, segel 40 buah, tutup 5 buah, tabung gas 50 Kg (12 buah).
"Mereka masih kita mintai keterangan soal kasus ini," pungkasnya.