Pengoplos Solar di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Diamankan
Usaha itu berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Polisi mengamankan dua pelaku, yakni DA (30) warga Bandung dan MK (20), warga setempat.
Aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Palembang kembali terbongkar. Kali ini tempat pembuatan solar oplosan dengan ribuan liter produksi digerebek polisi.
Usaha itu berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Polisi mengamankan dua pelaku, yakni DA (30) warga Bandung dan MK (20), warga setempat.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan tata surya terbentuk? Sejak tata surya terbentuk pada 4,6 lalu, kemudian diikuti dengan 4,59 miliar tahun selanjutnya terbentuklah planet-planet besar, seperti Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kapan Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia diperingati? Hari peringatan ini dilaksanakan setiap tanggal 6 Februari sebagai bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib, Minggu (8/1). Ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di TKP.
"Kemarin pagi tempat pengoplosan solar digerebek, dua pelaku kami amankan," ungkap Ngajib, Senin (9/1).
Dia menjelaskan, para pelaku mengoplos solar dengan minyak mentah hasil sulingan penambang liar. Agar menyerupai solar asli, mereka mencampur lagi dengan bahan lain, yakni tepung belicing dan air keras.
"Warna tadinya kehitam-hitaman, menjadi kekuning-kuningan menyerupai solar asli produksi Pertamina," ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 unit banytank masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, 20 unit babytank berkapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, sejumlah drum berisi minyak mentah, bahan pencampur, dan beberapa paket alat pengoplosan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dan atau Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan BBM. Dalam pasal tersebut pelaku diancam enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini atau siapa pun yang terlibat," tegasnya.
(mdk/eko)