Penimbunan BBM subsidi di Siak dibongkar, 2 pelaku dibekuk
Diduga BBM itu dikumpulkan dari kapal-kapal tanker yang 'kencing' saat melintas.
Kepolisian Resor Siak menggerebek lokasi penyelundupan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di lokasi, polisi berhasil menangkap dua tersangka serta menyita 60 ribu liter minyak jenis solar dan premium.
"Kedua tersangka tersebut inisial BE (27) dan Al (35). mereka merupakan pemilik dari lokasi penimbunan tersebut," kata Kapolres Siak, AKBP Ino Arianto, saat dihubungi merdeka.com melalui selulernya, Selasa (16/2).
Dikatakan Ino, pengungkapan penimbunan BBM subsidi berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi menyelidiki laporan penimbunan BBM ilegal di Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
"Setelah diselidiki, petugas berhasil menemukan lokasi persis penimbunan tersebut. Lokasinya sangat terpencil dan tidak dapat dijangkau dengan jalur darat. Harus menggunakan kapal cepat untuk dapat ke sana," ujar Ino.
Ino menggambarkan, lokasi penimbunan BBM Subsidi itu berada persis di bibir Sungai Siak, dan terdapat sebuah gubuk tempat BBM itu disimpan. Dari pemeriksaan sementara diketahui ribuan liter BBM ilegal itu diperoleh dari kapal-kapal melintasi Sungai Siak. Artinya, kapal tanker pembawa minyak subsidi itu buang muatan secara ilegal.
"Modus operandi yang mereka lakukan adalah menjual BBM yang terkumpul ke perusahaan dengan harga non subsidi. Padahal, BBM itu bersubsidi yang mereka jual ke perusahaan dengan harga non subsidi," ucap Ino.
Saat ini, lanjut Ino, kedua tersangka masih diperiksa guna mengungkap lebih jauh aksi kejahatan mereka lakukan. Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa tiga kapal kayu bermesin (Pompong), satu unit sampan, selang plastik, serta tiga mesin penyedot minyak.