Penipu mengaku anggota Resmob Narkoba sempat peras Djan Faridz
Penipu mengaku anggota Resmob Narkoba sempat peras Djan Faridz. Salah satu korban penipuan yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba Polda Metro Jaya adalah Ketua PPP Djan Faridz hasil Muktamar Surabaya. Otak di balik modus ini merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumut.
Salah satu korban penipuan yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba Polda Metro Jaya adalah Ketua PPP Djan Faridz hasil Muktamar Surabaya. Otak di balik modus ini merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Iya betul," singkat Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/7).
Budi mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Djan Faridz ditelepon oleh Roby Anggara yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan anaknya ditahan atas kasus narkoba. Pelaku kemudian meminta Djan Faridz mengirimkan sejumlah uang agar anaknya bebas.
"Pelaku ini meminta dikirimkan Rp 40 juta, lalu ditransferlah pada tanggal 5 September di Jakarta Pusat," kata Budi.
Dari hasil pengembangan, kepolisian akhirnya mengetahui uang tersebut mengalir ke saudara SGD (52). Pelaku akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
"SGD akhirnya dibekuk di Medan, Sumatera Utara, pada 3 Oktober 2016 kemarin. Ia bertugas sebagai penarik uang kejahatan dari ATM," katanya.
Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pelaku juga terancam dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebab ia diduga sudah berulang-ulang melakukan aksinya.
Sebelumnya, SGD (52) diamankan jajaran Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Narkorba Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Senin (3/10).
Kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dari pengakuan SGD, dirinya disuruh oleh, tersangka bernama Robbi Anggara
"Robbi ini merupakan residivis kasus penipuan dan saat ini di tahan di Lapas Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).